SAMPIT – Aroma dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) mencuat setelah para ahli waris pemilik lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, resmi melaporkan Pengurus Koperasi Harapan Bersama ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka menuding pengurus telah menyimpan uang SHK selama 16 tahun tanpa pernah diberikan sepeser pun kepada pemilik hak.
Menurut kuasa pendamping ahli waris, Hendi, laporan ini mencakup dugaan penyelewengan dana sejak tahun 2009 hingga 2025, dari hasil kemitraan dengan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK).
Kasus ini berawal dari lahan seluas 110 hektare milik Basran Jahri yang dijual kepada Karminah binti Sani pada tahun 2000. Lahan yang semula ditanami karet, rotan, pisang, hingga cabai itu kemudian dikelola oleh lima ahli waris, termasuk Karminah dan anak-anaknya. Namun pada 2004, lahan tersebut diambil alih koperasi dan dimasukkan dalam kemitraan dengan PT MSK.
Yang mengejutkan, berdasarkan data koperasi per 18 Desember 2024, sebanyak 24,55 hektare masih tercatat atas nama lima pemegang SHK. Sayangnya, hingga kini tak satu pun dari mereka menerima hasil dari kemitraan tersebut.
“Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kotim pada Senin 17 Februari 2025, namun kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaga Hulu,” kata Hendi.
Mediasi pertama digelar pada 15 April 2025 di Kecamatan Cempaga Hulu yang dihadiri unsur Forkopimcam. Ketua koperasi saat itu mengklaim bahwa lahan milik lima pemegang SHK telah dijual oleh masing-masing kepada koperasi, notulen mengharuskan kedua pihak mendatangkan pemilik lahan.
Namun dalam pertemuan lanjutan pada 23 April 2025, koperasi tidak dapat membuktikan klaim tersebut dan tidak dapat menghadirkan pihak pembeli maupun dokumen asli jual beli.
Sementara itu, pihak pendamping dari DPD Fordayak Kotim telah berhasil menghadirkan tiga pemegang SHK, sedangkan dua lainnya telah meninggal dunia dan diwakili oleh ahli warisnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan oleh ahli waris, termasuk melalui pengiriman surat somasi yang tidak pernah direspons oleh pihak koperasi. Akhirnya, mereka memilih jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kotim, yang juga didampingi oleh DPD Fordayak Kotim.
Sekretaris DPD Fordayak Kotim, Arief Rakhman, menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi di lapangan mulai tidak kondusif karena muncul tudingan yang tidak berdasar terhadap ahli waris.
“Dampak di lapangan kami khawatirkan karena muncul tuduhan tidak jelas, seperti menuduh ahli waris mencuri atau menggarong kelapa sawit. Bahkan sempat ada kendaraan milik ahli waris yang ditahan di Polres, namun anehnya tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arief.
Ia menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan tidak sembarangan bertindak.
“Kami selalu mematuhi aturan. Mediasi sudah kami ikuti, tapi koperasi tidak menunjukkan itikad baik. Kami terpaksa memilih jalur laporan polisi karena tidak ada penyelesaian. Harapan kami masalah ini bisa clear dan ada titik temu,” katanya.
Ia juga menyoroti peran perusahaan yang tergabung dalam Makin Grup ini dinilai lebih condong ke pihak koperasi daripada bersikap netral.
“Seharusnya perusahaan yang menjadi mitra bisa memediasi langsung agar ada penyelesaian antara masyarakat dan koperasi. Jangan sampai malah terkesan perusahaan dikendalikan oleh koperasi,” tambahnya.
Jika laporan ini juga tidak membuahkan hasil, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa.
“Jika LP ini mentok, kami akan mengerahkan massa Fordayak untuk turun ke lapangan melakukan aksi demonstrasi di perusahaan. Kami pastikan semua langkah kami legal dan berdasarkan data,” tutup Arief.
(Nardi)












