PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas institusi dengan memecat dua anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Dua personel tersebut, Bripka Tomy Edianto dan Briptu Firman Cahyadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Iqbal Sengaji.
Upacara yang digelar di halaman Mapolres Pulang Pisau itu berlangsung khidmat meski penuh keprihatinan. Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Kompol Susilowati, para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres sebagai bentuk penghormatan terakhir atas proses institusional.
Kapolres dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah berat namun mutlak dilakukan demi menjaga kehormatan Korps Bhayangkara. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut narkoba, dalam tubuh Polri.
“Keputusan PTDH bukan hanya soal sanksi, tapi juga pesan moral. Kita ingin tunjukkan bahwa Polri tidak akan kompromi terhadap tindakan yang mencoreng marwah institusi,” tegas AKBP Iqbal, Selasa 29 April 2025.
Dasar hukum pemecatan kedua anggota tersebut mengacu pada pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Bripka Tomy terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1), sementara Briptu Firman juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Perkap No. 7 Tahun 2022.
Kapolres menutup amanatnya dengan menyerukan seluruh jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai cermin dan pelajaran.
“Saya minta semua personel menjaga kehormatan seragam ini. Satu pelanggaran bisa merusak kepercayaan masyarakat yang sudah susah payah kita bangun,” pungkasnya. (ds)












