Pembacaan Tuntutan Eks Polisi Penembak Sopir Ekspedisi Ditunda, Jaksa Minta Waktu Tambahan

– Proses terhadap mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), yang didakwa dalam kasus penembakan seorang sopir ekspedisi di , kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri , Rabu 30 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini semula dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa terhadap AKS dan terdakwa lainnya, Muhammad Haryono (MH). Namun, JPU Dwinanto Agung Wibowo mengajukan permohonan maaf di hadapan majelis hakim karena belum siap membacakan tuntutan.

“Kasus ini, menurut kami cukup menarik perhatian publik sehingga membutuhkan pertimbangan matang dan koordinasi dengan pimpinan,” kata Dwinanto.

Dwinanto menambahkan bahwa kesungguhan dalam menyusun tuntutan menjadi prioritas. Proses penyusunan tuntutan yang teliti dan akurat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Untuk jadwal replik dan duplik pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari dan kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah putusan,” kata Ramdes.

Sementara itu, kuasa terdakwa Muhammad Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, berharap jaksa mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pihak yang mengungkap kasus tersebut.

“Karena kasus sudah terlanjur viral, jadi kami harap tuntutan itu setidaknya mencerminkan keadilan,” kata Parlin.

Menurut Parlin, berkat kliennya Haryono,
kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton terhadap sopir ekpedisi warga Banjarmasin di Kabupaten tersebut terungkap.

“Itu sudah diterangkan di fakta persidangan yang disampaikan di majelis hakim. Kalau bukan Haryono tidak akan terbongkar. Itu fakta, bukan ,” tegasnya.

baca juga ...  Delapan Program 100 Hari Kerja Gubernur Agustiar Sabran

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kliennya pada saat kejadian berada di bawah tekanan dan tidak memiliki niat jahat.

“Inilah yang harus jadi bahan pertimbangan penuntut umum sebelum menyatakan sikap terhadap Haryono,” lanjutnya.

Parlin berharap JPU dapat memberikan tuntutan yang meringankan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran Haryono yang turut membantu pengungkapan kasus.

“Memang kita berharap seperti itu bukan sekadar menghargai rewad justice kolaborator, tapi setidaknya jadi bahan majelis hakim untuk melihat apakah situasi  membuat Haryono sebagai pelaku atau situasi dimana dia punya niat jahat? Faktanya dia memang tidak seperti itu. nah ini harusnya menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!