PALANGKA RAYA – Rabu sore, 30 April 2025, ruang kerja Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Kadispursip) Provinsi Kalimantan Tengah terasa lebih hening dari biasanya.
Namun, dari balik meja kerja Kadispursip Nunu Andriani, tergelar sebuah kesepakatan penting: penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya.
Kerja sama ini bukan sebatas formalitas antarlembaga. Ini adalah bagian dari ikhtiar panjang menata ulang tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah, sektor yang kerap terpinggirkan, namun esensial dalam menjaga memori dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami ingin membangun sistem kearsipan yang lebih profesional dan tertib. Dan tentu, perlu dasar hukum yang kuat untuk itu,” ujar Nunu dalam keterangannya.
Perjanjian ini menyangkut penyusunan naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sebuah dokumen yang nantinya akan menjadi fondasi yuridis dalam memperkuat pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, datang bersama tim kecil dari universitas tertua di Palangka Raya. Dalam sambutannya, Evi menegaskan bahwa timnya akan menyusun naskah akademik dengan pendekatan multidisiplin dan berbasis data.
“Kami tidak hanya menulis. Kami mendengarkan, membaca kebutuhan birokrasi, dan menyusun argumen akademik yang kontekstual,” katanya.
Dalam acara itu, hadir pula Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun dan Kabid Arsip Yerson. Tak ada tepuk tangan meriah atau kue perayaan. Tapi ada kesepahaman bahwa menyusun regulasi soal arsip bukan urusan sepele.
Selama ini, arsip sering dianggap tumpukan dokumen usang. Padahal, dalam dunia administrasi modern, arsip adalah tulang punggung.
Ia mencatat, menuntut, dan bisa menjadi pelindung institusi bila diurus dengan benar. Raperda ini, jika nanti rampung dan disahkan, akan menjadi penanda bahwa Kalimantan Tengah serius dalam membenahi tata kelola informasi.
Sore itu, ketika tinta tanda tangan mengering, harapan baru lahir dari selembar kertas perjanjian. Karena arsip yang tertib adalah cermin dari pemerintahan yang sadar sejarah dan bertanggung jawab atas masa depan.
(Sya'ban)












