Pasca Insiden Tambang , Ingatkan Soal Legalitas dan Standar Keamanan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.

– Pemerintah Provinsi menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas musibah longsor yang merenggut nyawa empat penambang emas tradisional di Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Tengah, Kabupaten , pada akhir April 2025.

Gubernur , H. Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai dengan kaidah keselamatan.

sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,”ucap Vent Christway, Jumat 2 April 2025.

Selain itu, mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis berisiko besar terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,”tambahnya.

Terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah , mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,”lanjutnya.

Pemerintah Provinsi , lanjut Vent, berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” urainya.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kabupaten yang menindaklanjuti usulan tersebut. Pemprov masih menunggu usulan resmi dari kabupaten lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.

baca juga ...  Catat Sejarah! Kalteng Jadi Tuan Rumah Rapimpurnas KNPI 2025

“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!