Pers Rilis Polres : Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu, Lima Tersangka Dibekuk

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat pers rilis di Joglo Polres .

– Jajaran Satresnarkoba Polres berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 2.118,51 gram. Lima orang pria dewasa ditangkap dalam dua operasi terpisah yang dilakukan sepanjang April hingga awal Mei 2025.

Kapolres AKBP Joko Handono dalam pers rilis, Kamis 15 Mei 2025, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada Kamis 17 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Nanga Bulik.

“Anggota kami menghentikan satu unit truk R6 dari arah Kalimantan Barat dan menemukan tiga orang di dalamnya. Setelah penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam berisi tiga bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat lebih dari satu kilogram,” ungkap AKBP Joko.

Ketiga pria itu yakni Sukma Kaurian, Untung Waris Munawarah, dan Muhamad Said. Barang bukti diakui milik Sukma Kaurian. Penangkapan disaksikan warga setempat dan dua kernet truk.

Penangkapan kedua terjadi dini hari pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.25 WIB. Satresnarkoba Polres yang sebelumnya melakukan patroli mobile sejak pagi, menghentikan sebuah mobil Kijang Innova silver dengan nomor polisi KB 1934 DG yang dicurigai mengangkut sabu.

Dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan empat pria yaitu Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi.

Hasil penggeledahan menemukan dua klip kecil sabu di plafon depan mobil, serta dua bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam speaker salon.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus ini mencapai 2.118,51 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi,” terang Joko.

Para tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Kota Sampit, . Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam kendaraan pribadi dan truk, untuk menghindari pemeriksaan petugas.

baca juga ...  Jamin Layanan Kesehatan di Tanah Suci, Kemenag Lamandau Tekankan Pentingnya JKN bagi Jemaah

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Untuk sekarang ini Polres bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melanjutkan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

“Dengan diamankannya barang bukti ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 42 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tutupnya. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!