PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau para pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan industri, agar mematuhi batas tonase saat melintasi ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, menyusul masih berlangsungnya proses peningkatan dan perbaikan di sejumlah titik jalan tersebut.
“Terkait dengan jalan dari Palangka Raya–Gunung Mas itu kan dilaksanakan pemeliharaan setiap tahun. Dan saat ini, sepanjang ruas jalan itu kita laksanakan peningkatan di bagian-bagian yang membutuhkan penanganan serius,” kata Juni, Sabtu 17 Mei 2025.
Namun demikian, Juni mengakui bahwa kondisi di lapangan belum bisa diselesaikan 100 persen. Salah satu pekerjaan besar yang masih berjalan adalah pembangunan lima unit boks culvert, sehingga status jalan masih dalam tahap konstruksi (under construction).
“Artinya dalam ander konstruksi itu anggkutan juga masih harus hati-hati sekali. Karena yang kita utamakan adalah untuk kelancaran barang dan jasa ditingkat masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan industri wajib mematuhi ketentuan karena sebagian ruas masih dalam kondisi konstruksi aktif dan harus dilalui dengan kehati-hatian, khususnya di titik-titik penggalian boks culvert.
“Kami khawatir apabila dipaksakan dengan muatan diatas 8 ton, kekhawatiran bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Saya kira semua stakeholder (industri) harus memenuhi aturan yang sudah disiapkan,” tegasnya.
Juni menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini sedang gencar melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan Palangka Raya–Gunung Mas demi kepentingan umum.
“Apalagi Pemprov Kalteng sekarang sedang giat-giatnya untuk melaksanakan perbaikan di ruas itu untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
(Syauqi)











