PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara rutin melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat industri yang melintas di ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan berat perusahaan tidak melebihi batas tonase yang diperbolehkan mengingat jalan tersebut telah telah rampung diperbaiki.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan setiap triwulan, namun pelaksanaannya wajib melibatkan pihak kepolisian.
“Jadi, kami rutin tiap tahun, per triwulan kami melakukan pengawasan lapangan. Tapi kami tidak sendiri tapi wajib didampingi kepolisian. Di Undang-Undang itu, bahasanya pengawasan lapangan itu wajib didampingi kepolisian tidak boleh hanya dilakukan Dinas Perhubungan,” ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan, dalam hal pengawasan jalan, kewenangan sepenuhnya berada pada kepolisian. Sementara, kewenangan Dishub terbatas pada penimbangan dan pengawasan di terminal.
“Makanya setiap kegiatan terpadu, lidingnya adalah kepolisian. Kita membantu dalam hal memastikan pelanggaran yang dilakukan misalnya kelebihan muatan, nanti yang menilang adalah kepolisian,” jelasnya.
Terkait batas maksimal tonase kendaraan, untuk melintas di Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Yulindra menjelaskan bahwa berdasarkan kelas jalan, hanya diizinkan maksimal 8 ton. Namun, Gubernur Kalteng memberikan dispensasi khusus hingga 10 ton dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan.
“Sebenarnya sesuai kelas jalannya kan 8 ton. Tapi Pak Gubernur kemarin memberikan semacam dispensasi maksimal boleh hingga 10 ton,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap kendaraan angkutan perusahaan tidak bisa disamaratakan, karena usia kendaraan juga menjadi faktor penentu kapasitas angkut.
“Semakin tinggi usia kendaraan, kapasitasnya tidak maksimal. Hanya wajib KIR, pemeriksaan kendaraan bermotor. Nah, kewenangan kita ini berada di pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.
(Syauqi)












