SAMPIT – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen. Kepala Desa (Kades) Baampah, Abdul Farmansyah, akhirnya mengakui bahwa ijazah yang digunakannya untuk menjabat adalah palsu.
Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Kasus ini mencuat setelah Deny Hidayat, pendiri PKBM Harati sekaligus pelapor dan saksi dalam perkara ini, mengungkap adanya kemiripan ijazah yang mencurigakan.
“Dapat informasi dari WhatsApp kemudian kami lakukan pengecekan data Nomor Induk Nasional dan yang muncul adalah nama siswa kami tapi bukan nama Pak Kades,” kata Deny, dalam jalannya persidangan, Selasa, 20 Mei 2025.
Adapun nama yang keluar ialah nama Nadia Vega yang merupakan salah satu siswa yang pernah bersekolah di PKBM Harati.
PKBM Harati sendiri merupakan sekolah yang telah terdaftar untuk membantu warga yang ingin mendapatkan ijazah namun bukan ijazah layaknya sekolah pada umumnya, ijazah yang dikeluarkan adalah ijazah paket A, B, dan C yang masing-masing punya kesetaraan dengan ijazah SD, SMP, dan SMA.
Lanjut Deny dalam persidangan, melihat ijazah yang dikeluarkan sekolahnya telah di palsukan kemudian dirinya melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Abdul Farmansyah ke DPMD, Dinas Pendidikan, instansi lainnya, dan ke Mapolres Kotim.
“Selama laporan saya berjalan, Kades telah di panggil oleh DPMD dan pelaku sudah menjabat sebagai Kades,” ungkapnya.
Pemilik ijazah sah, Nadia Vega, mengaku terkejut saat mengetahui bahwa dokumen pendidikannya memiliki kemiripan mencurigakan dengan milik orang lain. Fakta mengejutkan itu ia ketahui dari seorang teman yang lebih dulu menyadari adanya kesamaan pada ijazah tersebut.
“Awalnya saya diberitahu kalau ada ijazah yang sama dengan milik saya mulai NIPD, NISN, sampai nilai milik saya kenapa sama dan itu menjadi pertanyaan untuk saya kenapa bisa sampai sama semua begini tapi dengan nama orang lain,” kata Nadia.
Kemudian ia mencari tahu hal tersebut dan awalnya ijazah miliknya dipinjam pamannya berinisial K, akan tetapi N tidak mengetahui kegunaan ijazah di pinjam untuk apa.
“Di pinjam om saya, tapi saya tidak tahu mau digunakan untuk apa, karena paman sendiri saya pinjamkan saja,” katanya.
Pada saat di pinjam pamannya berjanji akan mengembalikan secepatnya, dan dalam beberapa hari kemudian ijazah dikembalikan.
Setelah sekian lama ia mendapatkan informasi kalau ada kemiripan ijazahnya dengan milik orang lain dan nama yang tertera dalam ijazah adalah nama Abdul Farmansyah.
N juga mengatakan jika pada saat ijazah miliknya di pinjam dia tidak menerima upah atau uang sama sekali.
Dalam sidang tersebut Abdul Farmansyah mengakui jika ijazah tersebut memang benar adalah palsu dan keterangan saksi lainnya ia benarkan termasuk dipanggil oleh DPMD.
“Benar, ijazah itu memang palsu dan memang benar ada dipanggil oleh DPMD,” ungkap Abdul didalam persidangan.
Disamping itu, Burhansyah sebagai pengacara Abdul Farmansyah mengatakan jika kliennya merupakan korban karena ijazah palsu yang dibuat tidak dilakukan oleh Abdul sendiri.
“Kades sendiri yang merupakan klien kami tidak pernah ada niat untuk membuat ijazah palsu, karena dorongan oknum warga untuk menjadi kepala desa dan ada orang yang membuat ijazah palsu itu tanpa sepengetahuan oleh klien kami,” bebernya.
(Oktavianto)












