PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) menunjuk sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Pagun Taka untuk periode 2009-2012. Kasus ini segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kejari Barito Utara bersama tim jaksa penyidik Kejati Kalteng telah menunjuk 9 orang jaksa senior untuk menyidangkan perkara dimaksud,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barut Guntur Triyono saat diwawancarai, Rabu 28 Mei 2025.
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan dalam kasus ini adalah Iskandar, selaku Direktur Utama PT Pagun Taka, Asran, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara dan Daud Danda, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yang pertama yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindakan pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
“Terhadap tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini 28 Mei 2025 selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. UU tersebut mengatur bahwa penerbitan IUP harus dilakukan melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT Pagun Taka menghindari proses lelang tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya, dibuatlah draft Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Asran) dan Kepala Bidang Pertambangan Umum (Daud Danda). SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati dengan menggunakan tanggal mundur (backdate), yaitu sebelum UU Minerba berlaku efektif.
Akibat penerbitan IUP tanpa lelang tersebut, negara dirugikan karena kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses lelang WIUP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kerugian negara mencapai Rp 5.842.855.000 miliar.
(Syauqi)












