Kayu Masak Leluasa Keluar Masuk Pelabuhan Sampit, Legalitas Angkutan Jadi Tanda Tanya

IST/BERITASAMPIT - Salah satu truk bermuatan saat melintas di Jalan S.Parman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuju pelabuhan Sampit.

SAMPIT – Aktivitas pengiriman kayu masak melalui Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belakangan menjadi sorotan. Ormas Komunitas Peduli Kotim (KPK) mempertanyakan kejelasan asal-usul dan legalitas pengiriman kayu tersebut yang semakin ramai dilakukan menggunakan truk-truk besar.

Salah seorang sopir truk mengungkapkan bahwa arus pengiriman dari Sampit menuju Pulau Jawa saat ini sangat lancar.

“Sekarang muatan gampang, rata-rata kami bawa kayu masak pulang ke Jawa. Dulu kadang bisa kosong pulang,” kata pria yang enggan namanya disebutkan ini.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal jenis kayu yang diangkut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kadang kayu ulin, tapi saya kurang paham jenis-jenisnya,” ujarnya.

Ketua Ormas KPK, Audy Valent, menyuarakan kekhawatirannya terkait asal kayu yang dikirim. Ia menduga bahwa dokumen perizinan seperti IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) mungkin saja berasal dari kabupaten lain, namun lokasi pengambilan kayunya justru di wilayah Kotim. Hal ini menurutnya bisa menyalahi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Retribusi Ditagih, Perlindungan Tak Diberi: Pedagang Taman Kota Sampit Merasa Diperas

“Kami minta APH sesekali turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi kerja sesuai dengan IPK yang diterbitkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen, yang akhirnya kayu ilegal terkesan legal,” tegas Audy, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebut selama ini minimnya pengawasan membuat praktik tersebut berpotensi terus berlangsung. Rencananya KPK akan bersurat ke pihak terkait untuk menelisik hal tersebut.

Menurutnya, para pengusaha tidak bisa berlindung di balik kewajiban membayar pajak saja. Dokumen legal hanya bisa diterbitkan jika lokasi kerja IPK sesuai dengan yang ditetapkan. Jadi tidak bisa semaunya, hanya karena sudah bayar kewajiban lalu merasa bebas kirim kayu dari mana saja.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Harapkan PGRI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Pendidikan

Untuk itu, Ormas KPK mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan mendadak terhadap aktivitas pengiriman kayu.

“Kami ingin ada penelusuran dari pelabuhan hingga ke lokasi kerja yang tertera dalam perizinan. Jangan sampai kayu ilegal justru dilegalkan dengan dokumen dari daerah lain, maka dari itu kita akan bersurat ke pihak terkait, karena ini menyangkut kondisi hutan Kotim yang saat ini sudah memprihatikan,” pungkas Audy.

(Nardi)