DPRD Kalteng Serius Tindak Lanjuti Desakan Masyarakat Dayak: Minta Ormas GRIB Jaya Dibubarkan!

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meneruskan aspirasi Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu yang meminta pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) di Kalteng.

Aspirasi tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, aliansi meminta agar izin Grib Jaya di Kalteng dicabut karena dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu aktivitas perekonomian.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa pihaknya hanya berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah pusat.

“Sekarang ini sudah tahapan menyelesaian oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk menganalisa sekaligus menyusun uuntuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham,” kata Arton, Rabu 11 Juni 2025.

Arton menyebut, tuntutan dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu adalah agar Grib Jaya dibubarkan. Namun, DPRD Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

BACA JUGA:  Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Berganti

“Kewajiban kita hanya menyampaikan aspirasi itu, terkait dengan keputusan akhir itu di Kementrian Hukum dan Ham,” tegasnya.

Terkait usulan pembubaran ormas yang dipimpin oleh Hercules tersebut, Arton menegaskan bahwa DPRD Kalteng tidak memiliki sikap khusus. DPRD hanya bertindak sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Arton menjelaskan bahwa tuntutan pembubaran Grib Jaya muncul karena aktivitas ormas tersebut dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya setelah adanya penghentian aktivitas di PT BAP Barito Selatan.

“Ya hanya itu pokoknya. Yang dituntut dibubarkan, karena merugikan daerah, merugikan rakyat, dengan perbuatan itu kan beberapa hari orang gak bisa kerja dengan ditutupnya itu kebun (PT BAP), yang rugi kan rakyat bukan pejabat,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga berpotensi menurunkan minat investor untuk masuk ke Kalteng.

“Iya pastilah, karena orang tidak tertarik untuk ke Kalteng. Kalau semua orang begitu, hukum kosong, negara tidak hadir, gimana? Kita semua jadi preman yang menguasai,” katanya.

BACA JUGA:  Digitalisasi Pembelajaran Sukses di Kalteng, Ini Wejangan Kapolda untuk Pelajar

Arton menegaskan, surat usulan pembubaran ormas tersebut akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kementerian.

“Ya kita sesuai dengan apa, kita kembalikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat ini menurut kementerian itu dibubarkan, dibubarkan aja, nda ada masalah,” ujarnya.

Terkait isi usulan pembubaran, Arton mengatakan DPRD Kalteng hanya meneruskan permintaan pencabutan izin ormas tersebut.

“Cabut izinnya, jadi kami hanya meneruskan permintaan masyarakat. Kami tidak berhak memberikan pemikiran, pandangan, atau berpendapat,” pungkasnya.

(Syauqi)