PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lebih transparan terkait status utang-piutang daerah menyusul realisasi pendapatan APBD 2024 yang mengalami defisit sebesar Rp796,24 miliar lebih atau 80,18 persen.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat paripurna ke-1ke-12 masa sidang III tahun 2025, Rabu, 18 Juni 2025.
“Banggar DPRD menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan status utang-piutang daerah, baik yang bersumber dari pusat maupun yang masih belum diselesaikan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Dalam kesimpulan hasil pembahasan, Banggar DPRD secara prinsip dapat memahami, menerima, dan menyepakati seluruh substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemprov.
Lebih Lanjut Nafsiah mengatakan, Banggar DPRD juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun 2024.
Namun demikian, Banggar menegaskan bahwa kelebihan salur, sisa dana DAK, dan SiLPA yang bersifat earmark harus dipastikan tidak mengaburkan defisit riil daerah.
“Langkah rekonsiliasi keuangan antara Pemprov dan Pemerintah Pusat harus segera dilaksanakan,” pungkasnya.
(Syauqi)












