PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama personel Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah setempat, Rabu 18 Juni 2025 malam.
Pengawasan tersebut menyasar berbagai sektor usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga Tempat Hiburan Malam (THM). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus menggali potensi penerimaan daerah.
Dalam kegiatan itu, sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja diketahui belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas pun langsung melakukan pendataan untuk proses registrasi.
“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Tidak hanya menyasar kafe dan restoran, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos yang diketahui belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak.
Sementara itu, tiga THM di Jalan Yos Sudarso turut diawasi. Hasilnya, ketiga tempat hiburan tersebut dinilai masih tertib dalam kepatuhan pajaknya. Meski demikian, pengawasan rutin akan tetap dilakukan.
“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” lanjut Emi.
Selain memastikan kepatuhan administratif, pengawasan ini juga bertujuan mengidentifikasi adanya selisih antara pembayaran pajak dan omzet riil para pelaku usaha.
“Kita juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan omzet. Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sementara, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dihitung selama enam bulan.
“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” ungkap Emi.
Ia optimistis, pengawasan dan pendataan rutin yang dilakukan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha di Kota Palangka Raya. “Kita berharap potensinya bisa mencapai miliaran,” tandasnya.
(Syauqi)












