Pembebasan Kawasan Bandara Sampit Alami Kendala, Pemilik Lahan Patok Harga Tinggi

NARDI/BERITASAMPIT - Assisten I Setda Kotim, Rihel.

SAMPIT – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di kawasan Bandara H Asan Sampit menghadapi kendala. Salah satu hambatan utama adalah permintaan harga tanah yang cukup tinggi dari warga pemilik lahan.

Asisten I Sekretariat Daerah Timur (Kotim), Rihel, mengatakan harga yang ditawarkan warga mencapai Rp450 ribu per meter persegi. Jika dikalikan luas lahan sekitar 1,9 hektare, nilainya bisa menyentuh angka Rp8,5 miliar.

“Nilai tersebut jauh di atas estimasi awal pemerintah daerah yang hanya berkisar Rp200 ribu per meter dan totalnya sekitar Rp4 miliar. Ini tentu menjadi perhatian karena lahan tersebut berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan tidak boleh dibangun,” kata Rihel, Rabu 25 Juni 2025.

Pemerintah daerah telah menugaskan Tim Appraisal untuk menilai harga tanah secara objektif, mencakup kondisi fisik lahan, bangunan permanen, semi permanen, serta tanaman seperti rambutan, salak, dan sawit. Namun hasil appraisal diserahkan dalam amplop tertutup kepada masing-masing pemilik lahan agar mereka bisa membuat keputusan tanpa tekanan.

“Total ada 14 bidang yang dinilai. Sebagian sudah tercapai kesepakatan, sisanya masih menunggu keputusan keluarga. Bahkan, ada beberapa bidang yang status kepemilikannya tumpang tindih,” ujarnya.

Jika pemilik menolak nilai yang direkomendasikan tim appraisal, maka sesuai ketentuan, pemerintah akan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan yang akan menentukan kelayakan nilai tersebut.

Proses pembebasan lahan ini dinilai mendesak. Gedung PKP-PK lama dinilai mengganggu manuver pesawat besar karena berada di area KKOP. “Kalau gedung tidak dipindahkan, sayap pesawat yang panjangnya bisa mencapai 36,7 meter bisa menyentuh bangunan,” kata Rihel.

Pemerintah pusat telah menyiapkan dana sekitar Rp10-15 miliar untuk pengembangan bandara. Namun, anggaran itu bisa dibatalkan bila pembebasan lahan tak segera rampung. Karena itu, Pemkab Kotim berharap proses mediasi cepat selesai dan para pemilik dapat menerima hasil appraisal.

baca juga ...  MB Ketapang Catat Rekor 14 Kali Juara Umum MTQ-FSQ Kotim

“Setelah lahan dibebaskan, langsung kita hibahkan ke Kementerian Perhubungan sebagai syarat pencairan anggaran pembangunan. Kalau proses ini molor, kita bisa kehilangan bantuan dari pusat,” tutup Rihel. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!