Lembaphum Segel Aktivitas PT BMW, Rp3,7 Miliar Pembayaran Lahan Warga Belum Dilunasi!

IST/BERITASAMPIT - Dadi Furba Ketua Lembaphum Kalteng saat bersama warga di lokasi tambang PT BMW.

SAMPIT – Lembaga Advokasi Penegakan Masyarakat (Lembaphum) menegaskan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan milik warga di Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Timur (Kotim).

Hal ini dilakukan karena PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dinilai belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Ketua Lembaphum, Dadi Furba, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi tahap II dan terakhir pada 22 Mei 2025 kepada manajemen PT BMW.

Somasi tersebut menuntut penyelesaian sisa pembayaran atas lahan seluas 19,5 hektare milik Amran Junaedi Sinaga yang hingga kini belum dilunasi.

“Perusahaan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp3,3 miliar, namun masih ada sisa sebesar Rp3,7 miliar yang belum dilunasi sebagaimana perjanjian tertanggal 30 Agustus 2024,” ungkap Dadi, Rabu 25 Juni 2025.

Ia menyampaikan pihaknya sudah memberikan waktu cukup lama, namun pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.

Rincian pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak PT BMW kepada klien mereka adalah sebagai berikut:

18 April 2024 sebesar Rp 2.000.000.000

28 Mei 2024 sebesar Rp 50.000.000

23 Desember 2024 sebesar Rp 500.000.000

10 Maret 2025 sebesar Rp 250.000.000

18 Juni 2025 sebesar Rp 500.000.000

Total pembayaran tersebut mencapai Rp 3.300.000.000, namun sisanya sebesar Rp 3.700.000.000 belum ada realisasi hingga saat ini.

Dadi menegaskan, sebagai kuasa , pihaknya akan memberlakukan penghentian aktivitas PT BMW di lahan klien mereka mulai Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, hingga seluruh persoalan dinyatakan tuntas.

“Lokasi lahan yang kami maksud berada di Jalan CPO PT TASK, Menjalin, Kecamatan Parenggean. Aktivitas perusahaan tidak diperbolehkan lagi di area tersebut sampai hak-hak klien kami dipenuhi sepenuhnya,” tegasnya.

baca juga ...  Tiga Tahun Terbengkalai, Sengketa Koperasi di Seruyan Memuncak di Pengadilan

Surat pemberhentian aktivitas ini juga telah ditembuskan kepada Kapolsek Parenggean sebagai laporan resmi atas langkah yang diambil oleh Lembaphum.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!