SAMPIT – Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencoreng wajah Desa Kawan Batu. Ironisnya, lokasi penambangan liar ini berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan sawit dan masuk dalam area konservasi yang seharusnya dilindungi.
Kepala Desa Kawan Batu, H. Sumardi, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan konservasi yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Namun, aktivitas tambang justru terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari pihak perusahaan untuk menghentikannya.
“Lahan itu masuk dalam HGU perusahaan sawit, mereka mengkategorikan lahan itu sebagai lahan konservasi yang dilindungi,” ungkap Sumardi.
Ia menilai, kawasan konservasi seharusnya menjadi areal yang digunakan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam (SDA), baik hayati maupun non-hayati serta warisan budaya dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutannya untuk masa kini dan masa depan.
Menurutnya, yang terjadi pada area konservasi malah sebaliknya, malah dirusak dengan aktivitas penambangan emas yang mencemari lingkungan dan tentu berdampak pada kerusakan ekosistem.
“Yang perlu diketahui area itu dikategorikan dalam area yang dilindungi oleh mereka, namun mereka seperti tidak peduli dan tutup mata,” ucapnya.
Dirinya berharap agar dapat segera diselesaikan secepatnya karena itu merusak lingkungan, meresahkan dan merugikan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan.
“Harapan masalah ini segera diselesaikan karena itu merusak lingkungan, mencemari air, meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang pekerjaannya mencari ikan,” pungkas Sumardi.
(UTOMO)












