SAMPIT – Sejumlah warga menyatakan kekecewaan mereka terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa 1 Juli 2025. Rapat tersebut membahas konflik lahan antara masyarakat dengan PT Mulia Agro Permai (MAP), namun dinilai lebih menguntungkan pihak perusahaan.
Salah satu warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang Edi Santoso, menilai kesimpulan rapat khususnya pada poin kelima terlalu condong membela perusahaan. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Kesimpulan tadi di poin lima itu mengerucut ke perusahaan. Kami masyarakat agak kecewa, karena pemerintah seharusnya netral. Justru masyarakat kecil yang tidak paham hukum seharusnya lebih dilindungi,” tegas Edi Santoso.
Edi juga menyoroti anjuran agar warga menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal itu tidak realistis bagi masyarakat yang minim pengetahuan dan kemampuan ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua warga memiliki akses terhadap keadilan jika harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal.
“Kalau harus bawa ke ranah hukum, kami tidak punya biaya. Kami masyarakat biasa, sudah tanah diserobot, kini diminta pula menuntut ke pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Ani Karya Safari, juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil rapat. Ia mempertanyakan legalitas operasional PT MAP, mengingat status kawasan hutan yang masih belum jelas. Menurutnya, pernyataan yang memperbolehkan perusahaan tetap beraktivitas terlalu tergesa-gesa.
“Poin lima seolah melegalkan aktivitas perusahaan, padahal status lahan itu masih dalam kawasan hutan sesuai SK Menhut No. 36. Luasannya mencapai 1.470 hektare dan hingga kini masih tercatat di Kementerian Kehutanan,” ungkap Ani.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, namun jawaban yang diterima justru menyatakan bahwa itu bukan tanggung jawab daerah, melainkan Satgas Pusat Kehutanan (PKH) di Jakarta. Anehnya, kemudian muncul klaim bahwa kawasan itu bukan hutan lagi.
“Masyarakat kami perjuangkan lahannya sekitar 1.200 hektare. Tapi dari kesimpulan rapat, justru diarahkan agar menempuh jalur hukum. Ini artinya jika perusahaan menang, tetap di bawah Satgas. Kalau masyarakat yang menang, tetap diawasi Satgas juga. Kami melihat ada kepentingan besar di balik ini semua,” tegasnya.
Ani menambahkan, pihaknya tetap akan memperjuangkan hak warga dengan dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat dipidana atas kepemilikan lahan yang sah.
“Kami akan terus mendampingi warga. Kalau perlu menduduki dan menguasai lahan itu, karena masyarakat punya legalitas. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Ketua DPRD Kotim Rimbun yang memimpin RDP menyampaikan hasil kesimpulan
Poin kelima adalah penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa HGU, IUK, INUK ini sah dimiliki oleh PT MAP.
Berdasarkan administrasi yang dimiliki oleh PT MAP, baik INUK, IUK, dan HGU, maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan sehingga PT MAP bisa beraktivitas. Karena berdasarkan administrasi yang diberi saat ini.
“Kalau perkembangan setelah pihak warga masyarakat menempuh jalur hukum bahwa dinyatakan oleh penegak hukum dalam hal ini pihak pengadilan bahwa ini adalah hak masyarakat maka itu milik masyarakat. Itu kewenangan penegak hukum untuk menentukan siapa yang berwenang atau berhak beraktivitas di disitu,” ungkap Rimbun. (nardi)












