PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan terkait pengelolaan atau pengambilalihan aset daerah.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait permintaan penyerahan dua bidang tanah berstatus pinjam pakai.
Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif dan penatausahaan aset.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam hal kebijakan penggunaan atau pengembalian aset sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah.
“Sekarang begini, kalau soal kebijakan itu bukan ranah kami. Itu kewenangan pimpinan daerah. Pemegang kekuasaan atas aset daerah itu adalah kepala daerah,” ujar Syahfiri saat diwawancarai Beritasampit.com di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dalam struktur pengelolaan aset daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai pejabat pengelola barang milik daerah (BMD), sementara BKAD hanya bertugas sebagai unit penatausahaan yang mengatur administrasi kepemilikan.
“Kalau Pak Sekda itu pejabat pengelola barang milik daerah. Kami hanya bertugas dalam urusan penatausahaannya saja,” tambahnya.
Permintaan penyerahan aset sendiri dituangkan dalam surat BKAD Kalteng bernomor 900/490/BKAD/2025 yang ditujukan kepada Pemko Palangka Raya.
Aset yang diminta untuk dikembalikan meliputi lahan seluas 140.000 meter persegi di kawasan Temanggung Tilung yang saat ini digunakan sebagai Sentral Industri dan UMKM, serta tanah seluas 100.000 meter persegi yang menjadi lokasi Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Syahfiri mengatakan, pemberitahuan kepada Pemko dilakukan lebih awal agar proses administrasi berjalan tertib.
Meskipun masa pinjam pakai kantor wali kota masih berlaku hingga 2027, namun kedua lokasi tersebut tercatat sebagai satu paket.
“Kita hanya mengingatkan. Karena dua lokasi ini satu paket dan kita melihat ada tenggang waktu yang harus diperhatikan. Untuk kawasan UMKM, sudah digunakan beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Syahfiri juga menyebut bahwa hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2022, status pinjam pakai tanah sempat diperpanjang setelah adanya komunikasi antar pimpinan.
“Dulu pernah juga terjadi hal seperti ini, dan akhirnya diperpanjang. Jadi ini tergantung pada komunikasi antara kepala daerah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembangunan baru di lahan tersebut, Syahfiri menyatakan belum mengetahui pasti rencana pemanfaatannya.
“Nanti dilihat oleh Pemerintah Provinsi. Yang pasti, fungsinya untuk kepentingan publik,” tutupnya.
(Sya'ban)












