KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas tengah memfinalisasi rencana hibah dua bangunan milik daerah kepada dua lembaga dengan fungsi layanan berbeda, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas.
Langkah tersebut dibahas secara serius dalam Rapat Koordinasi yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa 8 Juli 2025. Rapat ini menjadi forum krusial untuk memutuskan kelayakan dan urgensi penyerahan aset milik daerah tersebut demi efisiensi dan perluasan pelayanan kepada masyarakat.
Hibah kepada DP3APPKB bertujuan untuk memperkuat infrastruktur lembaga dalam menjalankan tugas-tugas strategis pemberdayaan keluarga, perempuan, dan anak, yang selama ini terkendala keterbatasan ruang kerja. Sementara itu, KP2KP dinilai membutuhkan ruang tambahan untuk memaksimalkan layanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan di wilayah Kuala Kapuas.
Kepala BKAD Kapuas, yang memimpin rapat koordinasi ini, menyebut bahwa hibah ini tidak serta-merta dilakukan tanpa kajian. “Kami memastikan segala prosesnya sesuai regulasi, termasuk verifikasi kebutuhan dan fungsi strategis dari masing-masing lembaga yang menerima,” ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan dari DP3APPKB dan KP2KP Kuala Kapuas, yang menyampaikan urgensi dan kesiapan lembaganya masing-masing dalam menerima dan mengelola bangunan hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Dari sisi regulasi, proses hibah bangunan daerah harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk persetujuan kepala daerah dan DPRD, serta evaluasi dari inspektorat agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau salah guna aset.
Sementara itu, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno disebut telah memberikan lampu hijau atas inisiatif hibah ini, mengingat pentingnya peningkatan kapasitas layanan masyarakat di sektor sosial dan perpajakan. Namun, ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus transparan dan akuntabel.
Keputusan akhir rencana hibah ini masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan serta rekomendasi dari tim verifikasi aset daerah. Jika semua syarat terpenuhi, hibah tersebut akan menjadi tonggak baru dalam pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik secara maksimal. (ds)












