
PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Enam Ranperda yang telah disepakati bersama yakni Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dan Ranperda tentangĀ perubahan APBD tahun anggraan 2025.
Selain itu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pasar Rakyat, Ranperda inisiatif DPRD tentang pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan dan Ranperda inisiatif DPRD Kobar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Kami ucapkan terima kasih serta apresiasi atas penyampaian pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap ke Enam Ranperda tersebut,Ā dimana tahapannya dimulai dari tahap penyampaian pidato pengantar Bupati Kobar pada rapat paripurna ke-8 tanggal 17 Juni 2025 yang lalu, sampai dengan kemarin tanggal 9 Juli 2025, telah disampaikan hasil rapat gabungan komisi komisi DPRD Kobar bersama pemerintah daerah Kobar,” ujar Suyanto.
Dengan telah disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kobar terhadap Ranperda yang diajukan, lanjutnya, merupakan bukti bahwa antara Legislatif dan eksekutif adalah bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu merupakan unsur penyelenggara pemerintah di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun Kabupaten Kobar.
“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah dan membahas Ranperda yang pada hari ini dapat kita sepakati bersama, dan kami punĀ menyambut baik hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda inisiatif DPRD, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan agar dapat ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Suyanto mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Kobar atas pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 11 kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan tengah. (man)