JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena mengungkapkan upaya intensif Komisi VIII untuk melobi Pemerintah Kazakhstan agar bersedia menyerahkan kuota haji yang tidak terpakai kepada Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi panjangnya antrean jamaah haji di Tanah Air.
Politisi Gerindra Dapil Maluku ini bilang bahwa dua bulan lalu Komisi VIII mengunjungi Kazakhstan dan menemukan fakta bahwa negara tersebut hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu dari total 95 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Artinya, kita melihat ini sebagai peluang emas untuk membantu masyarakat Indonesia yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji,” tutur Kolatlena Sabtu 12 Juli 2025.
Kolatlena mengaku masa tunggu haji di Indonesia saat ini rata-rata mencapai 35 hingga 40 tahun, bahkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 48 tahun.
“Kami Komisi VIII DPR berupaya keras agar kuota haji yang tidak terpakai di Kazakhstan dapat dialihkan ke Indonesia. Andai ini berhasil, kita bisa mempercepat keberangkatan jamaah haji secara bertahap,” kata Alimudin.
Membangun Dukungan Bilateral
Kolatlena mendorong pemerintah memanfaatkan hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Kazakhstan, dengan semangat ukhuwah Islamiyah, untuk mendapatkan respons positif dari Muftiyat Kazakhstan.
“Ya, solidaritas antarnegara Muslim penting untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota haji,” beber Kolatlena.
Selain itu, Kolatlena mendorong Kementerian Agama RI untuk menindaklanjuti usulan ini melalui komunikasi resmi dengan Pemerintah Arab Saudi, yang memiliki otoritas atas pengelolaan kuota haji.
“Artinya, ada usulan agar Pemerintah Indonesia melibatkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membahas kebijakan kuota haji secara global,” pungkas Alimudin Kolatlena.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengaku saat Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, negara yang berada di Asia Tengah itu hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Komisi VIII melihat hal itu sebuah peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air.
Apalagi saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jamaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 40 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jamaah haji 48 tahun.
“Kita berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik sehingga masa tunggu jamaah haji di Indonesia itu bisa teratasi secara bertahap,” kata Ansory.
Selain Kazakhstan, Komisi VIII DPR RI juga sedang mengupayakan dan melobi negara-negara tetangga seperti Filipina agar bersedia memberikan kuota haji yang juga tidak dimanfaatkan. Penghitungan Komisi VIII ada sekitar 3.000 kuota haji yang bisa dimanfaatkan di Filipina.
(Adista)












