SAMPIT – Warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai kehilangan kesabaran. Pasalnya, lahan milik seorang warga bernama Isono diduga digarap dan ditanami sepihak oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2.
Merespons situasi yang memanas, pihak Kecamatan Mentaya Hulu berinisiatif mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Langkah ini ditempuh agar konflik tidak melebar dan dapat diselesaikan secara damai.
Namun, bukannya datang menyelesaikan persoalan, pihak PT. TASK 2 justru dianggap menghindar. Mereka beberapa kali mangkir dari undangan mediasi dengan berbagai alasan, yang dinilai warga tidak masuk akal dan terkesan mengulur waktu.
Isono, pemilik lahan yang merasa dirugikan lantas geram dengan sikap management PT. TASK 2 yang enggan memenuhi panggilan mediasi, Isono menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dengan memasang portal pada Rabu 16 Juli 2025.
“Karena tidak ada itikad baik dari management PT. TASK 2 saya pasang portal,” kata Isono.
Dirinya mengatakan bahwa awalnya lahan tersebut memang dijual sebanyak tiga hektare setengah namun perusahaan malah menggarap seluas enam hektare setengah, dirinya hanya menuntut haknya.
“Awalnya memang dijual tiga hektar setengah tapi malah digarap enam hektare setengah, saya cuma mau minta hak saya dikembalikan,” tegas Isono.
Dirinya menyayangkan sikap buruk management PT. TASK 2 yang kerap beralasan dan berbohong kepada pihak Kecamatan Mentaya Hulu.
“Kecamatan saja diabaikan apalagi saya masyarakat biasa, sama saja seperti melawan pemerintahan,” tutup Isono.
(UTOMO)












