PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menanti pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai hampir Rp1 triliun.
Dana tersebut merupakan hak daerah atas kontribusi dari sektor sumber daya alam (SDA), namun hingga pertengahan Juli 2025, belum juga terealisasi.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, mengatakan bahwa DBH yang belum cair tersebut terdiri atas sisa kurang bayar tahun 2023 dan hasil rekonsiliasi untuk tahun 2024.
“Itu terbagi dua. Sekitar Rp625 miliar adalah sisa kurang bayar tahun 2023 yang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, artinya itu memang utang pemerintah pusat. Sementara untuk tahun 2024, masih kurang sekitar Rp300 miliar, tapi PMK-nya belum keluar,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Edy menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menagih komitmen tersebut ke pemerintah pusat. Apalagi, dana itu sangat dibutuhkan untuk menjalankan program prioritas pembangunan daerah.
“Anggaran sebesar itu mestinya bisa segera diterima dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar lainnya. Kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” tegasnya.
Untuk memperkuat suara daerah penghasil SDA, Pemprov Kalteng bersama sejumlah provinsi lain telah menginisiasi Rapat Koordinasi Gubernur yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 9 Juli 2025.
Forum tersebut bertajuk “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah”.
“Kita mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, untuk memaksimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor Minerba agar bisa memberikan kontribusi positif kepada provinsi penghasil,” kata Edy.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Namun, dana yang kembali ke daerah sebagai DBH hanya sebagian kecil.
“Kalteng saat ini berada di posisi ketiga penyumbang PNBP dari sektor 3P—pertambangan, perkebunan, dan perhutanan—setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Tetapi dana yang kembali ke daerah hanya sepersekian persen,” jelas Edy.
Melalui forum tersebut, 12 provinsi penghasil SDA menyuarakan pentingnya keadilan fiskal agar daerah tidak terus bergantung pada transfer pusat, melainkan bisa memperkuat kemandirian melalui dana yang memang menjadi haknya.
“Kalau pembagian DBH dilakukan secara adil dan profesional, kami yakin berbagai persoalan pembangunan bisa diselesaikan, mulai dari infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi itu diikuti oleh 12 provinsi penghasil SDA atau perwakilannya, yakni Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, dan Maluku Utara.
(Sya'ban)












