Plh Inspektur Kalteng Soroti Peran Kabupaten dalam Sukseskan Antikorupsi

IST/BERITASAMPIT - Plh. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam rapat koordinasi virtual bersama Tim Replikasi Provinsi dan perwakilan kabupaten se-Kalteng, saat menyampaikan arahan terkait strategi pendampingan terhadap desa-desa calon percontohan antikorupsi, Jumat, 18 Juli 2025.

– Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Daerah Provinsi (Kalteng), Eko Sulistiyono, menegaskan bahwa keberhasilan program Antikorupsi Tahun 2025 sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah kabupaten dalam melakukan pendampingan.

Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama Tim Replikasi dan jajaran kabupaten se-Kalteng, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Eko, yang masuk dalam program percontohan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri.

Dibutuhkan pembinaan intensif, terpadu, dan konsisten dari berbagai pihak, khususnya pemerintah kabupaten yang memiliki kewenangan langsung terhadap .

“Pendampingan yang optimal dari kabupaten adalah kunci. Tanpa peran aktif mereka, tidak akan mampu memenuhi indikator yang ditetapkan. Ini bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi membangun sistem yang antikorupsi secara menyeluruh,” tegas Eko.

Eko menjelaskan, ada lima komponen utama yang menjadi penilaian dalam program ini, yaitu: penguatan tata laksana , pengawasan internal, kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat, dan integrasi kearifan lokal.

Kelima komponen ini, kata dia, harus dijalankan secara simultan dan tidak bisa berdiri sendiri.

“Semua komponen saling berkaitan. Misalnya, tata laksana yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa pengawasan, atau partisipasi masyarakat akan lemah jika layanan publik tidak transparan. Maka sinergi antara , kabupaten, dan instansi terkait sangat penting,” ungkapnya.

Eko juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan teknis dan mekanisme pelaksanaan dari setiap indikator.

Ia meminta agar pendampingan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pemahaman dan pembudayaan antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai pendampingan hanya sebatas checklist dokumen. Kita ingin ada perubahan nyata dalam tata kelola . Karena tujuan utama program ini adalah membangun keteladanan, bukan sekadar penghargaan,” ujarnya.

baca juga ...  Sekda Kalteng Ingatkan ASN, Jangan Pernah Kabur dari Masalah

Sebanyak 13 dari 13 kabupaten di telah ditetapkan sebagai calon percontohan. Di antaranya adalah Sungai Undang di Kabupaten , Beringin Tunggal Jaya di , Telok di , Sebuai di , serta Kertamulya di .

Beruta mewakili Kabupaten , sementara Bukit Sawit ditunjuk dari , bersama Bahitom dari , dan Patas I dari .

Adapun Kabupaten mengusulkan Bagok, Kabupaten dengan Desa Bungai Jaya, serta Desa Talio Muara dari . Kabupaten melengkapi daftar dengan Desa Tumbang Malahoi.

Sebanyak 13 desa dari berbagai kabupaten di saat itu tengah mengikuti tahapan evaluasi sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Evaluasi akhir akan dilakukan akhir Juli 2025 oleh tim gabungan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Jika memenuhi nilai minimal 90, desa akan mendapat pengakuan resmi dari Gubernur Kalteng pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Desember mendatang.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antar level agar proses pendampingan desa berjalan optimal.

Eko juga meminta agar setiap kabupaten segera mengidentifikasi kekurangan di desa masing-masing dan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!