Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 20 Paket Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MS (31), warga Jalan A. Yani, Flamboyan Bawah saat diamankan polisi beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 101,82 gram diamankan dari tangan seorang pria berinisial MS (31), warga Jalan A. Yani, Flamboyan Bawah.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya, pada Senin, 21 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Koperasi dan Kearifan Lokal Jadi Fondasi Pembangunan Daerah di Kalteng

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu,” ujarnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam merek Mixio.

“Selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” bebernya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA:  RPJMD Kalteng 2025-2029 Disetujui DPRD, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

(Syauqi)