
SAMPIT – Penertiban lapak di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 28 Juli 2025, banyak menuai protes. Kali ini, Lilis Suriyani Eliyae, ahli waris dari almarhum Didit Dahri, menolak lahan parkir miliknya dibongkar oleh petugas gabungan.
Lilis menegaskan bahwa lahan yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan milik pribadi yang sah dan telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1981. Ia menyebut lahan itu berukuran 21 meter x 6 meter, dan sebagian terkena badan jalan namun tidak pernah ada ganti rugi.
“Itu lahan pribadi. Kalau pun ada yang kena bahu jalan, pemerintah tidak pernah memberikan ganti rugi. Jadi apa dasar hukum membongkar tanah milik saya yang ber-SHM?” tegas Lilis.
Ia juga menjelaskan bahwa tiga bulan lalu dirinya sudah menyurati bagian hukum Sekretariat Daerah Kotim untuk mengklarifikasi status lahan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas. Karena itu, ia meminta agar lahan tersebut tidak ikut ditertibkan.
“Saya tidak menolak penertiban kalau memang di tempat yang salah. Tapi kalau ini tanah pribadi, saya tidak terima dibongkar begitu saja, mana dasar hukumnya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto berdialog dengan Lilis dan menyampaikan bahwa pembongkaran hanya akan dilakukan jika terbukti bahwa lahan tersebut milik pemerintah.
“Kalau itu memang tanah negara, maka tetap akan dibongkar,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status tanah tersebut. Ia menyebut perlunya klarifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim.
“Kalau soal SHM, kami akan koordinasi dulu dengan BPN karena mereka yang lebih tahu status tanahnya. Dinas PU juga akan kami libatkan karena berkaitan dengan teknis drainase dan tata ruang,” ujar Sufiansyah.
Suasana penertiban lapak pedagang Pasar Keramat diwarnai protes dari sejumlah pedagang, sebagian pedagang sudah membongkar sendiri lapak mereka, sebagian lagi dibongkar oleh petugas. Namun tetap ada yang bersikukuh dan masih diberikan waktu hingga 3 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. (nardi)