Plt Sekda Kalteng Berharap Survei Penilaian Integritas Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal

IST/BERITASAMPIT - Plt Sekda Kalteng foto bersama saat kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, yang digagas Inspektorat Daerah.

melalui Inspektorat Daerah kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi , ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi , Leonard S. Ampung, yang juga menjabat Kepala Bapperida Kalteng, membuka secara resmi pelaksanaan survei tersebut.

Dalam sambutannya, Leonard menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah KPK dalam memperkuat integritas birokrasi.

“Kami atas nama menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas berbagai upaya yang telah dilakukan pihak KPK RI dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan SPI dari tahun ke tahun. Salah satu tujuannya tentu untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi ,”ucapnya.

SPI bukan sekadar seremonial rutin, tetapi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan sistem yang berjalan.

“Survei Penilaian Integritas pada pemerintah daerah bertujuan mengevaluasi sejauh mana berbagai sistem, kebijakan, atau program telah terintegrasi dengan baik, sehingga mendukung efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik,”tambahnya.

Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, turut menyoroti pentingnya validitas data dalam pelaksanaan survei. Ia mengakui bahwa nilai SPI Kalteng sebelumnya belum optimal dan perlu ditingkatkan.

“Harapan kita, tahun depan nilai SPI Kalteng bisa meningkat. Salah satu kendala kita sebelumnya adalah soal validitas data responden. Maka dari itu, kami ditugaskan untuk memastikan data responden yang dikirim ke KPK sudah clean dan mencakup seluruh sektor yang relevan,”lanjutnya.

baca juga ...  Diskominfosantik Kalteng Gandeng Balai Bahasa, Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

SPI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen nyata seluruh perangkat daerah dalam mendukung pencegahan korupsi.

“Dengan pelaksanaan SPI 2025 ini, berharap mampu memperkuat integritas birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang optimal serta bersih dari praktik koruptif,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!