PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres mengungkap 437 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Januari hingga 21 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 538 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, barang bukti yang disita meliputi 448 butir ekstasi, 21.563,02 gram atau 21,5 kilogram sabu, 267,5 gram ganja, 2.136 butir karisoprodol, dan 4.600 butir obat keras.
“Dengan jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut, maka Polda Kalteng dan jajaran telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 432.516 jiwa atau 16 persen dari penduduk Kalteng,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Asumsi penyelamatan jiwa itu didasarkan pada perhitungan satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat, dengan satu paket dikonsumsi oleh dua orang; satu butir ekstasi untuk satu orang; dua gram ganja untuk satu orang; dan sepuluh butir obat untuk satu orang.
Sementara dalam Operasi Antik Telabang 2025 yang berlangsung selama Juni hingga Juli, Polda Kalteng juga menangkap 131 tersangka dan menyita 9,9 kilogram sabu dari tujuh kabupaten dan kota.
Pengungkapan terbesar terjadi di Kota Palangka Raya dengan 10 kasus, 13 tersangka, dan 3.073,83 gram sabu. Di Kabupaten Kapuas, terdapat tiga kasus dengan empat tersangka dan 131,33 gram sabu.
Sementara di Barito Utara ditemukan satu kasus dengan satu tersangka dan 19,03 gram sabu; di Kotawaringin Timur satu kasus dengan satu tersangka dan 62,18 gram sabu; Gunung Mas satu kasus, satu tersangka dan 58,61 gram; Lamandau satu kasus, satu tersangka dan 995,1 gram; serta di Katingan satu kasus dengan empat tersangka dan 76,07 gram sabu.
Selain itu, Polda Kalteng juga telah memusnahkan 4,4 kilogram sabu dari hasil pengungkapan 18 kasus narkoba yang melibatkan 25 tersangka. Seluruh kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
(Syauqi