PANGKALAN BUN – BPBD Kobar mengimbau masyarakat jangan membakar hutan untuk membuka lahan. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kobar, Martogi Sillagan mengatakan, meskipun pembakaran sering dianggap sebagai metode cepat untuk membuka lahan, cara ini sangat berbahaya.
“ Sekali lagi , kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan, karena api bisa dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” katanya, Senin, 4 Agustus 2025.
Martogi Sillagan menjelaskan, selain membahayakan lingkungan sekitar, kebakaran lahan juga berpotensi besar mengganggu aktivitas warga dan memicu gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan. Oleh karena itu, ia mendorong peran aktif warga dalam pencegahan dini.
“Kesadaran warga sangat penting, karena upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman setelah api besar,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat adanya titik api agar tim penanggulangan bisa segera bergerak,” tegas Martogi Sillagan.
Diinformasikan Martogi , beberapa hari sebelumnya telah terjadi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah Desa Tanjung Terantang dan Sebuai Timur. BPBD memastikan kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan secara sembarangan. Akibat peristiwa tersebut, sekitar 4,25 hektare lahan yang didominasi semak belukar dan ilalang hangus terbakar.
“Tim gabungan telah kami kerahkan untuk memadamkan api. Meski sempat membesar karena angin kencang, namun berkat respons cepat di lapangan, kebakaran berhasil dikendalikan,” ungkap Martogi Sillagan.
Menurutnya, selain upaya pemadaman, BPBD juga secara rutin melakukan patroli dan pemantauan di area rawan karhutla serta terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di desa–desa yang berada di sekitar lahan kosong dan perkebunan.
“Kami tidak hanya fokus memadamkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Dan Pemkab Kobar berencana telah membentuk tim untuk memperkuat pengawasan dan menggandeng aparat kepolisian serta TNI untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan yang tidak mentaati peraturan . Dan tentunya ini bukan sekadar soal aturan, tapi juga untuk keselamatan alam dan lingkungan kita Bersama, karena kerusakan lingkungan juga bisa dari dampak asap, untuk itu sedini mungkin harus kita cegah secara Bersama,“ ungkap Martogi Sillagan. (man)












