SAMPIT – Aksi tegas kembali ditunjukkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 86 bungkus sabu dengan berat bersih 333,33 gram dimusnahkan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut jika beredar di pasaran bisa merusak masa depan ribuan orang. Ia menyebut jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 1.667 jiwa di Kotim.
“Barang yang dimusnahkan ini setidaknya bisa menyelamatkan 1667 jiwa jika 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang,” kata Suherman.
Diketahui harga barang bukti yang dimusnahkan oleh Polres Kotim mencapai Rp449 juta rupiah. Tersangka berhumlah sembilan orang diantaranya empat orang perempuan dan lima orang laki-laki.
Suherman menyampaikan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis. Barang bukti sebagian berasal dari Kalimantan Barat dan sebagian dari dalam Kota Sampit.
“Ada pelaku yang residivis. Sebagian barang dari Kalbar dan dalam Kota Sampit,” pungkasnya.
(UTOMO)












