Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Landasan Pemprov Kalteng Lindungi Hutan Adat

IST/BERITA SAMPIT - Ilustratsi Hutan Adat.

(Kalteng) mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di Kabupaten . Langkah ini diperkuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi payung penetapan hutan adat oleh masyarakat.

Staf Ahli Gubernur Bidang , , dan , Darliansjah, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penyusunan pedoman pengakuan masyarakat adat hingga fasilitasi pengusulan hutan adat.

“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Isu ini menjadi pembahasan dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat bersama DAD Kalteng. Kabupaten ini memiliki 68.324 hektare hutan adat di 15 titik, salah satu yang terluas di Kalteng.

Menurut Darliansjah, hutan adat adalah warisan leluhur yang menyimpan nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual masyarakat Dayak.

“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun,” katanya.

Ia berharap tata kelola hutan adat berlangsung transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, serta pelestarian kearifan lokal.

“Pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar dia.

(Syauqi)

baca juga ...  Menkeu Pastikan Dana Transfer ke Daerah Tak Dipangkas, Ketua DPRD Kalteng Tunggu Kepastian Tertulis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!