PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas. Langkah ini diperkuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum penetapan hutan adat oleh masyarakat.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penyusunan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat hingga fasilitasi pengusulan hutan adat.
“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Isu ini menjadi pembahasan dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas bersama DAD Kalteng. Kabupaten ini memiliki 68.324 hektare hutan adat di 15 titik, salah satu yang terluas di Kalteng.
Menurut Darliansjah, hutan adat adalah warisan leluhur yang menyimpan nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual masyarakat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun,” katanya.
Ia berharap tata kelola hutan adat berlangsung transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, serta pelestarian kearifan lokal.
“Pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar dia.
(Syauqi)












