SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pengadaan ekskavator untuk kecamatan. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kepala dinas mengatakan itu melalui e-katalog, namun kita tidak tahu dalam prosesnya,” kata Halikinnor, Jumat 15 Agustus 2025.
Bupati menyebut proses pemeriksaan tersebut dari adanya laporan masyarakat, otomatis kejaksaan menanggapi.
“Bagaimana proses selanjutnya, itu hak penyidik saya tidak bisa menjelaskan detail mengenai itu,” ungkapnya.
Selama ini pengadaan ekskavator tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski begitu, ia mengakui ada kendala pemanfaatan di dua kecamatan, salah satunya Pulau Hanaut karena infrastruktur penyeberangan yang belum memadai.
Ia menjelaskan, tujuan pengadaan ekskavator adalah memberikan solusi bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, alat berat ini juga membantu menangani jalan di wilayah hulu yang terputus, serta mendukung penggalian irigasi untuk kebutuhan pertanian.
“Pengadaan itu berhasil, proyek ekskavator ini dalam rangka menanggulangi pembukaan lahan masyarakat agar tidak membakar, sekaligus memperbaiki akses dan irigasi, sehingga lahan bisa produktif,” tegasnya.
Terkait perkembangan hukum kasus ini, Bupati meminta agar hal tersebut langsung dikonfirmasi ke kejaksaan. “Kalau masalah hukum, silakan tanya ke kejaksaan, jangan tanya saya,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima, pengadaan alat berat ini berlangsung secara multiyears dengan total anggaran hampir Rp20 miliar, yakni 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
(Nardi)












