Pejabat Dirotasi Besar-besaran dari Eselon II Hingga IV, Plt Sekda: Sedang Proses

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, beserta Kepala OPD di Kalteng saat melakukan Halal Bihalal pasca libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, , Selasa 8 April 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) akan melakukan rotasi besar-besaran pejabat yang menyasar hampir seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari eselon II hingga eselon IV.

Langkah ini merupakan tindak lanjut isu pencopotan pejabat berkinerja buruk yang telah mencuat di lingkungan .

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung mengonfirmasi rotasi tersebut sedang dalam proses dan akan berdampak pada hampir semua dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

“Kita tunggu saja, sedang proses. Saya pikir hampir semua dinas akan terdampak, dari pejabat eselon II, eselon III hingga IV,” kata Leonard saat ditemui awak media di Pos Lantas Bundaran Besar , Kamis siang, 14 Agustus 2025.

Meski belum ada kepastian waktu pelaksanaan, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memberikan peringatan kepada para kepala OPD untuk menjaga ritme kerja. Isu pencopotan pejabat berkinerja buruk pun terus mencuat di kalangan birokrat provinsi.

Leonard menyebut rotasi dan mutasi pejabat sebagai hal wajar dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana berlaku di TNI dan Polri.

“Pergeseran pejabat itu biasa seperti di TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil. Terlebih beliau (Gubernur) mempunyai visi misi dalam menjabat,” ungkapnya.

Leonard menegaskan bahwa pergeseran pejabat merupakan hak prerogatif Gubernur, apalagi Agustiar telah menjabat selama enam bulan dan memiliki visi misi yang harus diwujudkan.

Plt Sekda juga menjelaskan perbedaan prosedural rotasi saat ini dengan sebelumnya. Jika rotasi pada Mei 2025 lalu memerlukan izin panjang melalui Kementerian Dalam Negeri, kini prosesnya lebih sederhana dengan hanya melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terlebih ini sudah enam bulan menjabat, dalam aturan itu boleh. Dari pada kemarin (rotasi pejabat pada Mei 2025 lalu) izinnya panjang harus melalui Kemendagri dan sebagainya, kalau sekarang hanya melapor dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Leonard memastikan jabatan kepala OPD yang saat ini masih diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) akan terisi oleh pejabat definitif. Pengisian dapat berasal dari Plt yang diangkat definitif atau ASN yang telah lulus seleksi.

“Pasti akan terisi, entah dari Plt yang kemudian jadi definitif, atau pejabat yang sudah lulus dan lolos dalam seleksi. Kalau belum mendapatkan, kita akan tetap Plt, itu dibolehkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Agustiar mengonfirmasi adanya isu pencopotan pejabat OPD berkinerja buruk, namun tidak menyatakan waktu pasti pelaksanaannya.

Saat dikonfirmasi wartawan di rumah jabatannya pada Senin malam, 11 Agustus 2025, Gubernur menyatakan proses “nonjob” kepala OPD berkinerja buruk belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum, belum, silakan tanya Pak Leonard (Plt Sekda Kalteng), biarkan waktu yang menjawab,” ujar Agustiar.

(Sya'ban)

baca juga ...  Petugas Damkar Palangka Raya Evakuasi Ular Cobra 75 Cm di Garasi Warga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!