PALANGKA RAYA – Kawasan hutan adat seluas 68.324 hektare di Kabupaten Gunung Mas berperan vital sebagai penyangga keberlanjutan ekosistem Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini ditegaskan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah dalam pembukaan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.
Luasan 68.324 hektare yang terbagi dalam 15 kawasan hutan adat ini menjadi salah satu benteng terakhir pelestarian biodiversitas Borneo.
Kawasan ini telah dijaga secara tradisional oleh masyarakat adat Dayak dengan sistem pengelolaan yang terbukti berkelanjutan selama berabad-abad.
“Hutan adat adalah penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita. Ini bukan sekadar kawasan hijau, tapi sistem kehidupan yang kompleks,” ujar Darliansjah.
Hutan adat Gunung Mas memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam Kalteng.
Kawasan ini berperan sebagai pengatur tata air, pencegah erosi, penyimpan karbon, dan habitat berbagai spesies endemik Kalimantan.
Dengan sistem pengelolaan tradisional yang diterapkan masyarakat adat, kawasan ini mampu mempertahankan tutupan hutan yang relatif utuh dibandingkan kawasan lain yang mengalami deforestasi.
Darliansjah menekankan, nilai ekologis hutan adat tidak bisa diukur hanya dari segi ekonomi semata.
“Hutan adat mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak, sekaligus memberikan jasa lingkungan untuk seluruh masyarakat Kalteng,” jelasnya.
Meski telah terjaga secara tradisional, hutan adat Gunung Mas menghadapi berbagai tantangan modern seperti tekanan pembangunan, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan dari aktivitas di sekitar kawasan.
Untuk itu, Musyawarah Pemangku Kepentingan ini diharapkan dapat merumuskan strategi pengelolaan yang mengintegrasikan kearifan lokal dengan pendekatan konservasi modern.
Selain fungsi konservasi, hutan adat Gunung Mas juga memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi hijau berbasis hutan.
Potensi ini mencakup ekowisata, produk hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan skema perdagangan karbon.
“Musyawarah ini diharapkan dapat menggali potensi ekonomi berbasis hutan yang tetap menjaga kearifan lokal dalam pengelolaan hutan yang berpihak pada kelestarian lingkungan,” harap Darliansjah.
Pemprov Kalteng melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 telah memberikan payung hukum yang kuat untuk perlindungan hutan adat.
Regulasi ini memastikan bahwa kawasan hutan adat tidak hanya diakui keberadaannya, tetapi juga dilindungi dari berbagai ancaman.
(Sya'ban)












