SUKAMARA – Sebanyak 56 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa atau remisi kelipatan 10 tahun kemerdekaan dan tahun ini perayaan HUT RI ke-80.
Sedangkan ada empat orang warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa HUT RI ke-80.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa HUT RI ke-80 dilakukan oleh Bupati Sukamara, Masduki usai Upacara peringatan HUT RI ke-80 di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Minggu 17 Agustus 2025.
“Harapan saya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini bisa lebih baik lagi kedepan,” kata Masduki.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda negara yang diwakilkan eleh Lembaga Pemasyarakatan melalui pemerintah daerah.
“Ada empat orang yang mendapatkan remisi RU 2 dan tahun ini ada remisi istimewa yaitu remisi dasawarsa yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan RI,” ucap Fajar Nurcahyono Assyifa.
Pemberian remisi dilakukan melalui tahapan penilaian yang ketat, mempertimbangkan berbagai aspek seperti perilaku, partisipasi dalam pembinaan, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Lapas Sukamara.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Yang langsung bebas ada 4 orang, besaran remisinya antara satu bulan sampai dengan kelipatan selanjutnya, sedangkan remisi dasawarsa 60 hari,” jelas Fajar.
Fajar berharap kepada warga binaan yang menerima remisi dan yang bebas agar dapat memanfaatkan hal tersebut untuk bisa lebih baik kedepan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap sekembalinya ke tengah masyarakat dapat berbaur dan produktif untuk kehidupan yang lebih baik. “Mudahan bisa berubah dan tidak kembali ke Lapas atau tidak mengulangi tindak kriminal ” tukas Fajar Nurcahyono Assyifa. (enn)












