KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan itu digelar dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Seruyan, Kamis (18/9).
Plh Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, hadir mewakili Bupati Seruyan sekaligus menyampaikan pidato resmi pemerintah daerah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap berjalan efektif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama membahas rancangan perubahan KUA-PPAS. Ini bukti sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahrun.
Ia menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang adaptif terhadap kondisi dan kebijakan terbaru. Pemerintah daerah, katanya, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas dalam menyusun perubahan anggaran.
Selain itu, Pemkab Seruyan akan segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RKA ini nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 yang kembali akan dibahas bersama DPRD.
“Semoga keputusan yang kita ambil hari ini memberikan manfaat nyata bagi pembangunan, pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Seruyan,” pungkasnya.
(ASY)












