KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah. Seorang pria bernama Hanip Islamudin alias Hanip (29) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Trans Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah. Informasi dari masyarakat menyebutkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di rumah yang dihuni Hanip, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari saku celana dan dompet hitam milik tersangka, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 9,03 gram, 24 plastik klip kosong, tiga sendok takaran dari sedotan, satu unit ponsel, hingga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal barang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Hanip dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu aparat dalam memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga Seruyan tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(ASY)












