PALANGKA RAYA – Polemik pajak alat berat kembali mencuat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan perlunya aturan yang jelas dan sosialisasi menyeluruh setelah kewenangan pemungutan pajak alat berat dikembalikan ke pemerintah provinsi.
“Memang dulu itu kewenangan provinsi, tapi sempat dibatalkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor karena tidak melewati jalan raya,” kata Purdiono, Kamis, 25 September.
Ia menjelaskan, kini aturan baru menetapkan alat berat kembali menjadi objek pajak provinsi. Karena itu, inventarisasi alat berat yang beroperasi di Kalteng perlu segera dilakukan.
“Perlu kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi kepolisian, aparat penegak hukum, maupun dinas-dinas teknis terkait. Karena sesuai undang-undang terbaru, ini sudah jadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Purdiono menyoroti perusahaan yang enggan membayar pajak dengan alasan unit yang digunakan merupakan sewaan dari luar daerah dan sudah dibayarkan di tempat asal.
“Beberapa perusahaan nakal tidak serta-merta mau membayar pajak. Mereka bilang sudah bayar di daerah asal, padahal alat berat itu beroperasi di sini,” katanya.
Ia mendesak pemerintah pusat memberi kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. “Hal ini butuh ketegasan dari pemerintah pusat. Pajak alat berat ini harus jadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jangan sampai kita kehilangan potensi ini hanya karena tidak jelas kewenangannya,” ujar Purdiono.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mencatat ada sekitar 7.000 alat berat di wilayah tersebut, 80 persen di antaranya sewaan dari luar daerah, seperti Banjarmasin, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Jawa.
“Itu masalah. Mereka anggap sudah bayar pajak di luar, jadi tak perlu bayar di sini. Padahal kalau mereka bekerja di sini, ya harus bertanggung jawab membayar pajak di sini juga,” kata Purdiono.
Ia mendorong agar kewajiban pajak dicantumkan secara eksplisit dalam kontrak proyek. “Kalau mereka punya kontrak kerja di Kalteng, di situ kita bisa tarik pajaknya. Dinas yang memberi pekerjaan harus mencantumkan kewajiban pajak alat berat,” ujarnya.
Menurut dia, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya ke Bapenda. “Misal untuk cetak sawah dan ladang, berarti sektor pertanian yang bertanggung jawab. Kalau di sektor pertambangan, itu jadi wewenang Dinas ESDM. Jadi jangan semua tanggung jawab dibebankan ke Bapenda saja,” ucapnya.
Purdiono berharap Gubernur Kalteng segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Agar potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak alat berat tidak terus hilang,” tandasnya.
(Syauqi)












