Lebih Seratus Tekon di Kotim Terancam Kehilangan Pekerjaan Akhir 2025

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

SAMPIT – Sekitar 134 tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten (Kotim) terancam kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Menurutnya, kelompok tekon tersebut termasuk kategori non-database yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Mereka tidak masuk dalam pendataan 2022 dari BKN sehingga statusnya non-database. Dari jumlah itu, sebagian ada yang ikut tes PPPK sehingga masuk database, ada yang diterima menjadi PPPK paruh waktu, sementara sekitar 134 orang, tak masuk database, karena kemarin mengambil tesnya ke CPNS bukan PPPK,” jelas Kamaruddin, Senin 29 September 2025.

Kamaruddin menambahkan, regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi mengizinkan daerah memperpanjang kontrak tenaga non-ASN setelah batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

“Kalau sampai 31 Desember tidak ada kebijakan baru dari Kementerian PAN-RB, maka kontrak mereka otomatis berakhir. Kami di daerah terus komunikasi bagaimana memperjuangkan para tekon ini regulasi ke pusat,” ungkap nya.

Jika tak ada kejelasan regulasi, maka Pemkab Kotim tidak bisa memperpanjang. Namun ia menyebut tekon bisa bekerja melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Mekanismenya bisa diserahkan ke OPD, tapi itu tidak lagi ranah BKPSDM,” imbuhnya.

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tanpa pensiun. Sementara PPPK paruh waktu, hampir sama dengan tekon, karena gaji dan haknya masih sama dengan saat menjadi tekon, hanya statusnya berubah menjadi ASN.

Ia juga menyebut kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun. Status tersebut dianggap sebagai masa transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh, asalkan kemampuan anggaran daerah mencukupi.

baca juga ...  Di Usia 80 Tahun, Wabup Kotim Apresiasi Perjuangan PMI dan Relawan untuk Kemanusiaan

“Kalau daerah sudah punya kemampuan pembiayaan, Pemkab bisa mengajukan formasi PPPK penuh. Jadi PPPK paruh waktu ini hanya transit,” tegasnya.

Ia berharap seluruh tekon dapat memahami situasi tersebut. “Kami hanya bisa memfasilitasi sampai di sini. Teman-teman yang sudah memenuhi syarat sebagian besar sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Yang tersisa ini adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak bisa lagi kita akomodir,” pungkas Kamaruddin. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!