PALANGKA RAYA – Suara bising motor berknalpot brong atau racing di sejumlah ruas jalan Palangka Raya berujung pada penindakan aparat. Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menggelar operasi penertiban di kawasan Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Hiu Putih, Selasa, 21 Oktober 2025.
Penertiban dilakukan setelah banyak warga mengeluhkan kebisingan dan aksi balap liar yang marak di wilayah tersebut. Dalam razia itu, petugas menjaring puluhan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Para pengendara dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraannya dikembalikan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, mengatakan razia ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
“Knalpot brong sangat meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan dan sering digunakan untuk aksi balapan liar,” kata Dedi. “Kami bertindak tegas agar situasi tetap aman dan kondusif.”
Dedi menuturkan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin di sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi kumpul dan balapan liar oleh remaja.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan balap liar,” ujarnya. “Gunakan kendaraan sesuai aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.”
Satlantas Polresta Palangka Raya berharap penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan suasana kota yang lebih tenang dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
(Syauqi)












