PALANGKA RAYA – Satu per satu tabir proyek pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 mulai terbuka. Fakta mengejutkan terungkap: proyek senilai Rp2,46 miliar itu ternyata tidak pernah diusulkan secara resmi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo).
Meski begitu, proyek tersebut tetap muncul dan dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa sepengetahuan dinas teknis yang seharusnya menjadi pelaksana.
Kuasa hukum Kepala Diskominfo Seruyan, Nurahman Ramadani, mengungkapkan bahwa nama proyek itu tidak tercantum dalam daftar usulan resmi Diskominfo pada 2023. Namun, tiba-tiba muncul dalam pembahasan TAPD yang digelar di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pada 14 November 2023, setelah adanya sosialisasi dari Penyedia Layanan Internet.
“Proyek itu tidak pernah diajukan oleh Diskominfo. Tapi mendadak dibahas TAPD di Dispenda setelah sosialisasi Penyedia Layanan Internet. Dalam rapat itu hadir pihak Penyedia Layanan Internet, Asisten III, Kepala Baperida, Kepala DPKAD, Kepala Dispenda, dan Plt Sekda Seruyan sebagai pimpinan rapat. Kadis Kominfo sama sekali tidak diundang,” ungkap Nurahman kepada Berita Sampit, Sabtu 25 Oktober 2025.
Satu hari setelah rapat TAPD tersebut, tepatnya 15 November 2023, Kepala Diskominfo Seruyan, RNR, yang saat itu tengah menghadiri kegiatan di Dinas Kesehatan, tiba-tiba diminta menandatangani Berita Acara (BA) Kesepakatan antara Diskominfo dan Penyedia Layanan Internet.
“Beliau sempat bingung karena baru tahu ada BA kesepakatan itu. Tapi karena Plt Sekda sudah menandatangani terlebih dahulu, akhirnya ikut menandatangani. Padahal proses penyusunan BA itu tidak pernah melibatkan Diskominfo,” tambahnya.
Informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa perencanaan proyek dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa koordinasi dengan perangkat daerah pelaksana.
Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,57 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni RNR, Kepala Dinas Kominfo Seruyan, dan FIO, Manager Penyedia Layanan Internet Perwakilan Kalteng.
“Kami menetapkan dua orang tersangka. Pertama, RNR selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan yang menandatangani kontrak dan seharusnya mengendalikan kegiatan. Kedua, FIO, Manager Unit Penyedia Layanan Internet,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 23 Oktober 2025.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan proyek pengadaan jaringan internet tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan. Proyek dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan Penyedia Layanan Internet.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, jaringan fiber optic telah dipasang sejak Desember 2023, padahal kontrak kerja baru diterbitkan kemudian. Selain itu, tidak ditemukan dokumen pendukung seperti surat pesanan, survei lapangan, maupun studi kelayakan dari Diskominfo.
“Dari hasil penyidikan dan audit sementara, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 miliar,” jelas Wahyudi.
Selain menjerat dua tersangka utama, penyidik Kejati Kalteng kini juga mendalami peran TAPD Kabupaten Seruyan dalam proses perencanaan dan pembahasan proyek tersebut.
Tim penyidik tengah mengumpulkan dokumen risalah rapat dan notulensi TAPD yang diduga menjadi dasar persetujuan penganggaran proyek di luar mekanisme resmi.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan peran signifikan,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












