PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden, menyoroti kondisi bangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) yang hingga kini tidak dimanfaatkan.
Bangunan berlantai empat tersebut sudah berdiri megah sejak 2013, namun belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Bangunan yang terletak di simpang Jalan Hendrik Timang dan Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp8 miliar.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, fasilitas yang seharusnya menjadi hunian bagi mahasiswa itu justru terbengkalai dan sebagian bahkan mulai rusak karena tidak ada aktivitas pemeliharaan.
Dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 27 Oktober 2025, Herson mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Bangunan rusunawa di kawasan Universitas Palangka Raya itu sayang sekali. Sudah lama dibangun menggunakan APBN, tapi belum juga dimanfaatkan. Padahal niat awalnya untuk mahasiswa,” ujar Herson.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan rusunawa itu dilakukan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hijau dan sempadan pengairan.
Namun, setelah pembangunan selesai, persoalan tata ruang dan akses jalan membuat bangunan tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana rencana awal.
“Saat dibangun dulu belum dikategorikan kawasan hijau. Tapi setelah itu, terjadi perubahan tata ruang, sehingga bangunannya jadi sulit difungsikan. Padahal konstruksinya masih bagus,” jelasnya.
Herson menyebut, kondisi bangunan tersebut kini mulai mengkhawatirkan. Ia bahkan menyebutnya sudah menjadi bangunan mangkrak yang merugikan karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau kita lihat, bangunannya bagus, modelnya twin block. Tapi sangat disayangkan kalau dibiarkan begitu saja. Aset negara ini harusnya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herson juga meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian terkait lainnya untuk turun tangan mengevaluasi proyek tersebut dan mencari solusi agar aset negara itu tidak terus terbengkalai.
“Kami berharap Kementerian bisa segera melakukan evaluasi dan menentukan langkah. Kalau memungkinkan, rusunawa itu bisa diserahkan ke pihak UPR untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi bangunan yang dibiarkan mangkrak bukan hanya menimbulkan kesan buruk di lingkungan kampus, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan permanen dan pemborosan anggaran negara.
“Dari Jalan Bukit Keminting kelihatan jelas bangunan itu. Megah tapi kosong. Lama-lama rusak kalau tidak segera dimanfaatkan. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.
Herson menekankan, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, terutama kementerian teknis dan perguruan tinggi, untuk lebih memperhatikan keberlanjutan pemanfaatan aset publik.
“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap pembangunan disertai dengan perencanaan pemanfaatan yang matang. Jangan sampai selesai dibangun, tapi tidak bisa digunakan,” tuturnya.
(Sya'ban)












