Keterbukaan Informasi Publik Wujud Nyata yang Demokratis

IST/BERITASAMPIT - Plh. Sekretaris Daerah Provinsi , Herson B. Aden, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Oktober 2025.

– Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Kalteng), Herson B. Aden, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan demokratis.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Herson menuturkan bahwa di era digital saat ini, informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di berbagai sektor kehidupan baik bagi pemerintah, dunia usaha, maupun publik luas.

“Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan maupun dalam perlindungan dan keamanan data,” ujar Herson.

Ia menjelaskan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pemerintah wajib memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Menurut Herson, transparansi bukan hanya soal menyampaikan data, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan pelibatan masyarakat, akan terbentuk mekanisme check and balance yang memperkuat kualitas kebijakan pemerintah.

“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui teknologi digital maupun media sosial,” katanya.

Ia menambahkan, meningkatnya literasi publik terhadap kebijakan pemerintah akan membantu mengurangi kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan .

“Konsistensi badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi sangat penting untuk mempercepat terwujudnya yang transparan, efektif, efisien, dan bebas KKN,” ujar Herson.

Dalam kesempatan itu, Herson juga mengapresiasi capaian yang berhasil meraih predikat “Informatif” peringkat ke-5 dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024. Ia menyebut prestasi tersebut sebagai bukti nyata komitmen seluruh PPID di Kalteng dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, layanan informasi publik harus cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat,” pesannya.

Lebih jauh, Herson juga menegaskan pentingnya peran PPID di tengah derasnya arus informasi digital yang sering memunculkan disinformasi dan hoaks. PPID, katanya, harus mampu memilah dan menyajikan informasi yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

(Sya'ban)

baca juga ...  Mendikdasmen Kunjungi SMKN 3 Palangka Raya, Puji Program Keahlian dan Inovasi Sekolah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!