SAMPIT – Warga Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka, Kadriansyah, ke Polres Kotawaringin Timur pada Selasa 13 November 2025 lalu.
Laporan masyarakat tersebut mengangkat dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum warga, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa laporan pertama terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan Kadriansyah dan sejumlah perangkat desa.
“Kami telah mengajukan laporan dengan nomor LP/B/275/XI/2025 dan siap menghadirkan sedikitnya 15 saksi untuk kasus ini,” ujarnya, Senin 17 November 2025.
Lebih lanjut, laporan kedua diajukan atas nama Norhasan Effendi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
“Laporan ini kami masukkan pada hari yang sama, yakni 13 November 2025, dan kami siap menghadirkan saksi-saksi tambahan jika diperlukan penyidik,” bebernya.
Dalam laporan pertama, Kadriansyah dilaporkan dengan Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara laporan kedua menjerat Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 320, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Halim menyampaikan bahwa warga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. “Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan berharap kejadian penutupan kantor desa beberapa bulan lalu tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan kesiapan untuk menghadirkan puluhan hingga seratus saksi tambahan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kadriansah saat dikonfirmasi terkait dengan laporan warga terhadap dirinya mengatakan bahwa siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Iya, saya mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila dipanggil saya juga siap hadir,” ujar Kades.
(Utomo)












