PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta, menekankan pentingnya penyusunan dokumen dasar lingkungan sebagai pijakan kebijakan pembangunan daerah.
Pesan itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025 di Aula DLH Kalteng, Selasa, 18 November 2026.
Dalam sambutannya, Joni menyebut penyusunan dua dokumen tersebut merupakan kewajiban hukum sekaligus kebutuhan strategis bagi daerah.
Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Joni menambahkan, dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah terus berkembang, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur. Pergerakan ini, menurutnya, membawa tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem.
Oleh sebab itu, ia menegaskan perlunya data akurat, kajian mendalam, serta masukan dari masyarakat agar penyusunan RPPLH dapat dilakukan secara komprehensif.
Dokumen tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan yang adaptif terhadap kondisi lingkungan di Kalimantan Tengah.
“Keterlibatan publik sangat penting agar rencana ini tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” kata Joni.
(Sya'ban)












