PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Kalteng, Jumat 21 November 2025. Agenda ini digelar untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt Sekda Kalteng, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai ruang penyelarasan lintas sektor.
“Koordinasi ini menjadi wadah komunikasi timbal balik untuk memastikan rencana pembangunan terarah, terukur, dan saling mendukung,” ucapnya.
Selain itu mengingatkan kembali amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa kepala daerah bersama Bappeda dan perangkat daerah wajib menjalankan perencanaan pembangunan secara terpadu.
“Proses perencanaan juga menerapkan lima pendekatan: politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up, yang diselaraskan melalui rangkaian Musrenbang dari tingkat desa hingga nasional,” tambahnya.
Selain itu juga merujuk PP Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur sinkronisasi pembangunan nasional berbasis pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS), agar setiap usulan daerah benar-benar mendukung target pembangunan nasional.
“Rakor ini sekaligus menjadi forum untuk menghimpun data realisasi program 2025, memfinalisasi rencana 2026, serta mensinkronkan usulan program 2027 yang akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Rakortekrenbang dan Musrenbang Nasional,” lanjutnya.
Dalam hal ini mengingatkan bahwa setiap usulan program harus memenuhi Readiness Criteria (RC). Persyaratan tersebut meliputi kesiapan lahan, dokumen feasibility study (FS), Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL–UPL/SPPL), serta dokumen teknis sektoral lainnya.
“Usulan yang lengkap dan siap akan mempercepat proses persetujuan, sehingga infrastruktur dapat segera direalisasikan dan berfungsi optimal bagi masyarakat,” tuturnya.
Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Menyelaraskan hal itu, Pemprov Kalteng juga telah menetapkan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
“Dalam arah kebijakan nasional, Kalteng ditempatkan sebagai lumbung pangan nasional, pusat konservasi internasional, serta wilayah penguatan hilirisasi sumber daya alam,” urainya.
Sementara itu, strategi pembangunan infrastruktur bidang PU dan PKP selaras dengan Asta Cita Presiden, dengan fokus pada:
Swasembada pangan, air, dan energi, Pengembangan ekonomi hijau, Peningkatan konektivitas, khususnya di wilayah 3T, Penguatan pariwisata berkelanjutan. Pengembangan kawasan industri dan hilirisasi. Penyediaan perumahan dan permukiman layak Pembangunan kota berkelanjutan. Infrastruktur berketahanan iklim.
“Dalam penyusunan rencana program APBN 2027, Pemprov Kalteng akan mengusulkan berbagai kegiatan strategis, antara lain pengembangan kawasan sentra produksi pangan, pembangunan bendungan, energi baru dan terbarukan, penyediaan hunian terjangkau, peningkatan akses air perpipaan, serta penguatan infrastruktur pendukung hilirisasi dan konektivitas,” ungkapnya. (yud)












