Dewan Desak Perusahaan yang Terdampak Pembangunan Jaringan Listrik Masuk Segera Terbitkan Izin

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotim Devi saat survei bersama PLN dan PT BHL Tumbang Koling.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Timur (Kotim) Devi mendesak perusahaan yang wilayahnya terdampak pemasangan jaringan listrik masuk segera menerbitkan surat resmi agar proyek dapat berjalan sesuai target pada 2025. 

“Keterlambatan izin perusahaan menjadi salah satu hambatan utama dalam realisasi program tersebut,” kata Devi, Selasa 25 November 2025

Dewan Dapil 4 ini menjelaskan, dua di Kecamatan Cempaga Hulu yakni Tumbang Koling dan Selucing telah masuk dalam roadmap perluasan jaringan listrik PT PLN UP2K Kalteng tahun 2025. Saat ini proses persiapan pembangunan jaringan masih berlangsung.

Salah satu kendala terbesar adalah izin melintas kabel PLN yang melewati kawasan perusahaan. Untuk Tumbang Koling, izin dari PT Bumi Hutani Lestari (BHL) telah terbit dan perusahaan menyatakan kesediaannya membebaskan lahan serta pohon sawit yang terkena dampak jalur listrik.

“Surat resmi dari PT BHL sudah keluar. PLN juga sudah menyiapkan anggaran dan vendor pun sudah melakukan survei lokasi. Tinggal menunggu pemasangan pada 2025,” jelas Devi.

Sementara itu, Selucing masih menunggu surat resmi dari PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA). Meski secara lisan perusahaan menyatakan siap membantu, proses belum dapat dilanjutkan karena izin tertulis belum diterbitkan.

“Untuk Selucing, perusahaan sudah menyatakan kesediaan memberikan izin melintas. Hanya saja masih menunggu surat resmi karena nanti banyak pohon sawit yang harus ditebang, jadi harus ada dokumen persetujuan,” ujarnya.

Devi menegaskan perusahaan terkait dapat segera mengeluarkan izin agar pemasangan jaringan listrik tidak kembali tertunda.

“Masyarakat dua tersebut telah lama menantikan layanan listrik dan berharap program ini benar-benar terealisasi pada 2025,” tegas politisi PDIP ini. (nardi)

baca juga ...  Dukung Langkah Pemkab Kotim Bantu Warga Desa Tehang Terkait Dugaan Kriminalisasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!