PALANGKA RAYA – Larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang digagas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya mendapatkan respons dari legislatif daerah. Meskipun menyadari popularitas barang bekas impor di tengah masyarakat, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhairin mengatakan, setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki sisi positif dan negatif.
Namun, keputusan yang diambil kementerian tentu didasari oleh pertimbangan kepentingan negara yang lebih luas, seperti perlindungan terhadap industri tekstil domestik.
“Kita mengikuti kebijakan pemerintah tentu karena dari sisi aturan yang dilihat oleh menteri keuangan,” tegas Muhairin.
Ia mengakui bahwa pasar barang bekas impor sangat luas, tidak hanya di kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, tetapi juga hingga ke perdesaan di Kalteng.
Barang-barang tersebut diminati karena masyarakat dapat menemukan merek ternama dengan harga yang terjangkau.
“Barang seperti itu masyarakat yang mengerti membeli mereknya walaupun itu bekas tapi mereknya,” jelasnya.
Terlepas dari popularitas tersebut, Muhairin menilai kebijakan pelarangan impor pada akhirnya akan berjalan sesuai waktunya hingga stok barang bekas tersebut habis di pasaran. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati di Kalteng, tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan dari pemerintah pusat.
“Kita di daerah ini apalagi pak gubernur bupati tidak bisa menangkal,” tutupnya.
(Syauqi)












