Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi, Kepala Bapperida Kalteng: Perizinan Dikeluarkan Pemkab

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala Bapperida sekaligus Plt Sekda Kalteng, Leonard S Apung saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur.

– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) (Kalteng), Leonard S. Ampung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, pada Selasa, 25 November 2025.

Leonard menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Kalteng adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara setelah menerima surat pemanggilan resmi dari KPK. Ia diperiksa terkait kegiatan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten yang diduga bermasalah perizinannya.

“Karena kita ada surat pemanggilan sebagai saksi oleh KPK terkait dengan adanya kegiatan dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang berada di Kabupaten yang diduga perizinannya masih belum ada,” ujar Leonard kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Selasa malam.

Plt Sekda Kalteng ini menjelaskan, materi pertanyaan penyidik KPK banyak berkaitan dengan keberadaan Bappeda yang kini menjadi Bapperida. Meski demikian, ia menekankan bahwa dirinya baru menjabat pada tahun 2023, sementara izin perusahaan tersebut terbit pada tahun 2013.

“Izinnya keluar tahun 2013, saya kan bukan di Bappeda (saat itu). Saya di Bappeda baru tahun 2023,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Leonard menegaskan bahwa semua perizinan terkait kasus tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , dan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses tersebut.

“Semua perizinan itu dikeluarkan oleh . Jadi keterlibatan pemerintah provinsi itu tidak ada, dan mereka (penyidik) sudah memahami itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterangannya kepada KPK hanya sebatas mempertegas informasi dan data yang telah dimiliki oleh penyidik.

“Kami hanya sekadar mempertegas saja dari apa yang mereka dapatkan. Mereka (KPK) sudah dapat semua kok, siapa berbuat, apa, kapan, di mana,” kata Leonard.

Dari sisi provinsi, diskusi dengan KPK juga menyangkut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta fungsi kawasan, yang sebagian kewenangannya berada di Dinas Kehutanan.

“Diskusinya mengenai prosedural, kemudian juga bagaimana rencana tata ruang dan detail tata ruang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Terkait itu saja,” tambahnya.

Selain Leonard, sejumlah pejabat lain turut diperiksa KPK. Salah satunya adalah Bupati Jaya S Monong, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan yang masuk dalam klaster debitur kasus tersebut.

Penyidik KPK juga memanggil dua pejabat lain, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Harry Soetrisno (HS) serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining (AS).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.

Mereka terdiri atas dua pejabat LPEI-Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)-serta tiga pihak debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Penyidikan terus berlanjut, dan pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Hendarto, terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. KPK menduga penyaluran kredit tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Fokus Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Tak Lagi Bergantung pada Tambang dan Sawit?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!